Pangkalan Kerinci - Rabu, (27/07/2022)
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melakukan perpanjang sewa kantin yang awalnya 1 tahun dan kembali diperpanjang 3 tahun kedepan.Perjanjian sewa ini antara Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan Bapak Rosidi selaku pemilik kantin berdasarkan Perjanjian Sewa Barang Milik Negara berupa sebagian Tanah untuk Kantin pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Nomor W4-A15/791/PL.02/7/2023.

Dalam Perjanjian Sewa Kantin ini, Para pihak yaitu Kuasa Pengguna Anggaran dan Rosidi membuat perjanjian sewa kantin yang dilaksanakan dikantor Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci bertempat di ruang bapak Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, maksud Perjanjian kerjasama ini digunakan sebagai landasan bagi para pihak dalam melakukan kerjasama melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup perjanjian kerjasama.

Pihak pertama mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima pembayaran sewa atas tanah seluas 31,5 m2 yang terletak dijalan Yang Tuah No. 474 SP. 6 Pangkalan Kerinci. Kab. Pelalawan yang di bayarkan oleh Pihak Kedua untuk kantin sebesar Rp. 4.800.000 selama 3 tahun, paling lambat 2 hari kerja sebelum perjanjian sewa ini ditandatangani.Perjanjian sewa ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak dan dapat di perpanjang berdasarkan kesepakatan para Pihak(Novri)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

