Pangkalan Kerinci - Rabu, (27/07/2022)

Bertempat di SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang diwakili oleh Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Ibu Wahita Damayanti,S.H. melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Kesiapan Fisik, Mental dan Ekonomi dalam menjalani Perkawinan pasca dilakukannya penandatanganan MOU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.

“Usia anak sekolah khususnya dijenjang SLTA/SMK di rentang 15-18 tahun adalah usia rentan melakukan pernikahan dini sehingga perlu adanya sosialisasi dan edukasi tentang perlunya kesiapan fisik, mental dan ekonomi sebelum menjalani perkawinan dan juga dampak negatif yang didapat jika terjadi pernikahan dini” mengutip arahan Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Ibu Wahita Damayanti,S.H saat penyampaian materi.

Kepala SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Ibu Nurasia,M.Pd menyambut baik sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Dinas Kesehatan Pelalawan ini. Beliau menyampaikan bahwa program sosialisasi dan edukasi tentang perkawinan merupakan program yang sangat diperlukan dan merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Dinas Kesehatan Pelalawan untuk menekan angka pernikahan dini.

Adapun penandatangan MOU antara Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan telah dilakukan pada tanggal 26 Juli 2022. Nantinya dari jajaran Dinas Kesehatan akan memberi surat rekomendasi pemeriksaan dari dokter kepada calon pengantin ini untuk dapat dinikahkan sesuai dengan hasil tes calon pengantin tersebut. Setelah dengan adanya surat rekomendasi ini, semoga bisa membantu Hakim dalam mengambil keputusan terbaik. Semoga hal ini dapat sosialisasikan dengan lebih baik, agar masyarakat mengetahui dan sadar untuk mengambil langkah yang tepat sebelum menikah.(Nanda_Pkc)