
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Rabu 27 Juli 2022 pukul 08.40 WIB bertempat di ruang Media Center PA Tanjungpinang, Wakil Ketia (Drs. Yenisuryadi, M.H mengikuti dialog bersama FCFCOA perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Narasumber dari acara ini adalah Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I. (Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M.) dan Hakim Agung dari Australia.

Pemateri menyampaikan interkoneksi sistem sebagai jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Interkoneksi sitem Yaitu sebuah kerangka sistem pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui pengadilan dengan melibatkan lembaga non yudikatif secara terintegrasi sesuai dengan kewenangan masing-masing tanpa melalui proses permohonan dari Pemohon eksekusi. Kerangka baru ini menjadikan lembaga-lembaga di luar yudikatif sebagai mitra eksternal dalam pelaksanaan putusan-putusan pengadilan berbasis single identity (identitas tunggal). Keunggulan Interkoneksi sistem adalah
1. Putusan-putusan Pengadilan Agama dapat dilaksanakan secara cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai dengan azas peradilan
2. Adanya intervensi lembaga-lembaga di luar yudikatif akan memudahkan dan menjadi daya paksa tersendiri bagi pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak-hak perempuan dan anak
(Rakha_Tim Pelaporan PATPI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

