Pangkalan Kerinci - Senin, (25/07/2022)

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mewujudkan pelayanan prima dengan menyediakan fasilitas khusus berupa kursi roda terhadap seorang penyandang disabilitas/ kaum difabel yang berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Kerincii. Hal ini sebagai bentuk  komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan terutama  layanan prioritas kepada para pencari keadilan yang berkebutuhan khusus sekaligus  sebagai bentuk implementasi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DjA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan  Badan Peradilan Agama.

Kaum difabel yang datang untuk memenuhi panggailan persidangan dengan sigap lansung dilayani diantarkan oleh para petugas dengan menggunakan kursi roda yang telah disediakan guna memudahkan akses dari dan menuju  ruang persidangan sehingga penyandang difabel bisa mengikuti jalannya persidangan dengan lancar tanpa ada kendala suatu apapun.

Tentunya dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan bisa memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi para penyandang disabilitas, sehingga tidak menjadi hambatan bagi mereka sebagai kaum rentan untuk mendapatkan pelayanan hukum yang baik diPengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan tentunya diharapkan kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap layanan yang diberikan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci juga semakin meningkat. (Odra)