Pangkalan Kerinci - Senin, (25/07/2022)
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mewujudkan pelayanan prima dengan menyediakan fasilitas khusus berupa kursi roda terhadap seorang penyandang disabilitas/ kaum difabel yang berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Kerincii. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan terutama layanan prioritas kepada para pencari keadilan yang berkebutuhan khusus sekaligus sebagai bentuk implementasi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DjA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.

Kaum difabel yang datang untuk memenuhi panggailan persidangan dengan sigap lansung dilayani diantarkan oleh para petugas dengan menggunakan kursi roda yang telah disediakan guna memudahkan akses dari dan menuju ruang persidangan sehingga penyandang difabel bisa mengikuti jalannya persidangan dengan lancar tanpa ada kendala suatu apapun.

Tentunya dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan bisa memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi para penyandang disabilitas, sehingga tidak menjadi hambatan bagi mereka sebagai kaum rentan untuk mendapatkan pelayanan hukum yang baik diPengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan tentunya diharapkan kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap layanan yang diberikan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci juga semakin meningkat. (Odra)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

