Seminar di Kemenag

Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id

Selasa, 19 Juli 2022 bertempat di kantor kemenag kota tanjungpinang, Panitera PA Tanjungpinang menjadi pembicara dalam acara Pembinaan Calon Pengantin dengan tema Sebelumnya, PA Tanjungpinang menerima surat undangan dari kemenag kota tanjungpinang dengan nomor B-1595/KK.32.06/3/BA-01.1/7/2022 dan Ketua PA Tanjungpinang (Drs. H. Imaluddin, S.H., M.H) mengutus Panitera PA Tanjungpinang (Lukman, S.Ag., M.H) menjadi narasumber acara “Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Angkatan ke III Tahun 2022” didepan 25 pasangan suami-istri yang hadir langsung di kantor tersebut. Tema yang dibawakan Panitera adalah PENYELESAIAN KONFLIK RUMAH TANGGA.

Beliau membuka ucapan dengan semangat dan materi yang ringan agar mudah dipahami oleh 25 pasangan suami istri yang hadir dalam acara tersebut. Berikut ringkasan dari materi yang dibawakan Panitera PA Tanjungpinang.

Siapapun orangnya tidak ada yang mau pernikahan yang suci harus terancam oleh persoalan dan konflik, apalagi sampai menyebabkan pertengkaran yang luar biasa. Sama sekali tidak ada yang menginginkan pernikahan yang kokoh (mitsaqan Galizha) hancur berantakan sehingga anak-anak tidak  lagi dapat bersama ayahnya karena perceraian. Sama sekali tidak ada yang mendambakan pernikahan yang suci harus berwarna kelam karena tak ada tempat lagi untuk bersatu.

Terkadang benturan keras itu bernama keadaan, contohnya kesulitan ekonomi yang menghimpit. Terkadang benturan keras itu bernama tekanan sosial, misalnya keinginan saudara-saudara dekat atau jauh untuk menentukan warna perkawinan kita sesuai dengan apa yang mereka anggap baik dan bukan menurut syara’. Terkadang benturan keras itu bernama fitnah yang bermacam-macam sumbernya: prasangka yang diperturutkan, keadaan sulit tak terelakkan atau malah bersumber dari kesukaan kita membuka keburukan saudara sendiri.

Mediasi adalah tindakan yang sangat dianjurkan bagi keluarga yang mengalami konflik di atas. Mediasi tetap diperlukan walaupun perceraian sudah terjadi. Mediasi ini diharapkan dapat menemukan akar konflik sehingga persoalan tidak tambah melebar dan mengancam keutuhan rumah tangga.

  1. Faktor-faktor yang menyebabkan Konflik dalam rumah tangga
  1. Perbedaan Psikis

Suami istri yang secara psikis belum matang, mudah terpengaruh oleh perbedaan-perbedaan yang sepele. Mereka cepat sekali mereaksi karena perbedaan selera makanan, perbedaan cara menghidangkan ataupun perbedaan perilaku ketika makan. Mereka bisa mengalami konflik terbuka (frontal) maupun tertutup (memendam) hanya gara-gara persoalan semacam ini.

  1. Sikap Empati

Apabila suami atau istri membuatkan sesuatu hal dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian, namun hal itu di abaikan, maka disitulah timbul konflik di antara mereka.

  1. Menyalahkan Pasangan dan Saling Menyalahkan

Ini lah yang sering terjadi. Sikap tidak mau melakukan tabayyun ini membuat masing-masing tidak mampu memperbaiki hubungan. Mereka tidak menemukan titik temu dan saling menyadari kekhilafan untuk kemudian menemukan yang terbaik. Dalam bahasa agama mereka tidak bisa melakukan ishlah (perbaikan).

  1. Perbedaan Prinsip Keimanan

Perubahan naik turunnya iman atau perubahan dalam menghayati iman kepada Allah,        kadang tidak terjadi secara bersamaan dan seimbang antara suami istri. Perbedaan ini       bisa memunculkan konflik.

Kiat-kiat menyelesaikan konflik

  1. Sabar
  2. Dialog
  3. Mencari Penengah

Semoga tulisan sederhana ini bisa membantu untuk penyelesaian masalah-masalah dalam rumah tangga, aamiin, wallahu a'lam bisshawab. Dengan kalimat tersebut beliau mengakhiri pesan-pesan kepada audiensi sekaligus sebagai pembicara dalam acara tersebut. (Rakha_Tim IT PATPI)