
Batam, senin 18 Juli 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Batam Hakim Mediator Drs. H. Azizon, S.H.,M.H. Pengadilan Agama Batam berhasil mendamaikan pihak berperkara (Gugatan Harta Bersama) dengan Nomor Register: 778/Pdt.G/2022/PA.Btm.

Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak dan didampingi oleh masing-masing kuasa Hukum dari Penggugat maupun Tergugat yang berperkara, pertemuan mediasi tersebut dilaksanakn pada tanggal 24 Mei 2022 dan akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, Adapun mediator yang menengahi perkara tersebut yani Hakim Mediator Drs. H. Azizon, S.H.,M.H. dalam pelaksanaan mediasi tersebut beliau mengupayakan perdamaian dari kedua belah pihak dengan memberikan nasihat dan pandangan terkait gugatan Harta Bersama yang di ajukan oleh Penggugat. dan Alhamdulillah dengan berbagai nasihat dan pandangan melalui proses mediasi oleh hakim Mediator Drs. H. Azizon, S.H.,M.H. terhadap kedua belah pihak, akhirnya sepakat berdamai dan perkarapun berhasil damai dan dicabut di hadapan Ketua Majelis Hakim.
Keberhasilan ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator khususnya Hakim Mediator Pengadilan Agama Batam, dan bagi Pengadilan Agama Batam khusunya Ketua Pengadilan Agama Batam bapak Drs. Syarkasyi, M.H. tidak lupa juga mengucupakan selamat dan meng-apresiasi Hakim Mediator yang berhasil memediasi para pihak berperkara sehingga berhasil dengan damai.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

