Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Kamis, 14 Juli 2022, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan putus kabul 25 (dua puluh lima) perkara sidang diluar gedung di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas pokok Peradilan Agama baik dimulai dari ibu kota Kabupaten hingga kedaerah terluar dari Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan daerah yurisdiksi yang dimiliki Pengadilan Agama Tembilahan. Sungai Guntung merupakan salah satu Desa yang terletak di Kacamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau, butuh 4 (empat) jam waktu perjalanan yang mesti ditempuh rombongan Pengadilan Agama Tembilahan untuk sampai ke Balai Sidang dengan menggunakan mode transfortasi sungai speed boat.    

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.) dengan didampingi 2 (dua) orang hakim, 2 (dua) panitera sidang, (1) satu petugas PTSP dan Security pada pukul 08.00 WIB bertolak menunju ke Sungai Guntung dalam pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari di Balai Sidang Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan menyidangkan 25 (dua puluh lima) perkara perdata yang terdiri dari perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak.

Selain pelaksanaan sidang keliling diluar gedung, Pengadilan Agama Tembilahan melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lintas Pulau juga memberikan layanan langsung kepada masyarakat pencari keadilan dimulai dari layanan informasi berperkara hingga pengambilan salinan Putusan/Penetapan dan pengambilan Akta Cerai.