WhatsApp Image 2022 07 04 at 12.30.46 PM

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (04/07/2022), Pengadilan Agama Bangkinang telah berhasil mendamaikan/ menyelesaikan perkara permohonan Eksekusi dengan Nomor Perkara : 927/Pdt.G/2021/ PA.Bkn tanggal 22 Desember 2021. Permohonan Eksekusi harta bersama tersebut diajukan oleh pemohon Eksekusi melalui surat permohonan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Bkn tanggal 09/06/2021 dan pelaksanaan Aanmaning dilaksanakan pada tanggal 04/07/2022 yang dihadiri oleh pemohon Eksekusi dengan didampingi oleh kuasa hukum Pemohon Eksekusi.

WhatsApp Image 2022 07 04 at 12.30.52 PM

Pada Aanmaning yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Pasir Bangkinang Fithriati AZ, S.Ag., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Bangkinang, Burhanuddin, S.H., M.H. telah berusaha memberikan teguran kepada dua belah pihak, setelah berbagai upaya meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan pembagian harta bersama secara damai, akhirnya kedua belah pihak sepakat membagi harta bersama sesuai putusan pengadilan dengan menyerahkan masing-masing hak bagian setengahnya kepada pihak yang lainnya (pemohon eksekusi/termohon esksekusi).

WhatsApp Image 2022 07 04 at 12.30.50 PM

 

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

WhatsApp Image 2022 07 04 at 12.30.55 PM

Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Tingkat Pertama dalam pelaksanaan aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan. Jika proses aanmaning tidak berhasil, maka akan dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (execution force) dengan Ekseskusi Rill.

WhatsApp Image 2022 07 04 at 12.30.47 PM

Dengan perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak maka sengketa perkara diatas dinyatakan berhasil, artinya Aanmaning berhasil memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan dan harta bersama bernilai miliaran rupiah tersebut berhasil di meja Aanmaning.

WhatsApp Image 2022 07 04 at 12.30.48 PM 1

Perdamaian tersebut diakhiri dengan penandatangan surat pernyataan kesepakatan damai  tertanggal 04 Juli 2022 yang menyatakan bahwa permasalahan pemohon dan termohon tersebut tidak akan dipermasalahkan di kemudian hari dan kedua belah pihak menyepakati putusan Pengadilan Agama Bangkinang tentang pembagian harta bersama yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yang Objeknya dengan jelas telah disebutkan didalam amar putusan tentang bagian dan peruntukan masing masing pihak. Akhirnya Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menyatakan permasalahan eksekusi harta bersama telah selesai dengan perdamaian.(PABkn_Eka)