Pangkalan Kerinci - Rabu, (06/07/2022)
Wajah Bahagia dan suasana haru mewarnai ruang Mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Ditempat inilah untuk kesekian kalinya, pasangan suami-istri yang hendak bercerai berhasil didamaikan. Pada hari ini, yang bertindak sebagai Mediator adalah Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Ibu Wahita Damayanti,S.H. dalam perkara Cerai Talak nomor : 352/Pdt.G/2022/PA.Pkc.

Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator baik Hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian. Semoga kedepannya,semakin banyak perkara yang berhasil di Mediasi di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.(Nanda_Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

