
Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Rabu, 06 Juli 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Bapak Achmad Sutiyono, S.H.I. yang merupakan Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Teluk Kuantan melalui proses mediasi.
Bapak Achmad Sutiyono, S.H.I. selaku Mediator berupaya mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pada perkara cerai gugat tersebut, kedua belah pihak yang semulanya bertikai sepakat rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangga setelah mendapat nasihat dan upaya mediasi dari hakim mediator dengan memberi nasihat dan pandangan terkait perkara perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga serta akibat yang akan timbul jika terjadi perceraian.

Adapun perdamaian kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang didalamnya berisi hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti kesepakatan.
Keberhasilan Mediasi merupakan prestasi bagi seorang hakim mediator dan juga prestasi bagi satuan kerja yaitu Pengadilan Agama Teluk Kuantan karena dapat mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.
Harapannya, semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan, karena Para Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

