Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Selasa, 05 Juli 2022, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.) berikan pembekalan dan pengarahan kepada 11 (sebelas) mahasiswa magang asal Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasim Pekanbaru.
Bertempat di ruang aula rapat lantai II gedung Pengadilan Agama Tembilahan berlangsung acara pembekalan dan pengarahan oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Wachid Baihaqi, S.HI.,M.H) dengan 11 (sebelas) mahasiswa magang fakultas Syar`iyah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.
Acara dimulai tepat pukul 15.00 WIB dengan diawali kata sambutan oleh Kasubbag Umum Keuangan (M. Ilyas, S.Ag) selaku pembawa acara dan dilanjutkan mendengarkan secara bersama-sama pengarahan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan.
Dalam pengarahannya Ketua Pengadilan Agama Tembilahan memberikan mengenalan secara umum mengenai tata tertib di Pengadilan Agama Tembilahan dan pengenalan mengenai Peradilan Agama.
Dasar hukum peradilan agama dalam Undang Undang Dasar 1945 adalah diatur oleh Pasal 24 yang pada ayat (1) menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, yang dalam Pasal 2 menegaskan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang undang. Selanjutnya dalam 2 Pasal 2 ayat (1) menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.
Pengertian peradilan dan pengadilan, menurut Hartono, 1977, hal. 95 :
- Peradilan adalah tugas atau fungsi menegakkan hukum dan keadilan yang dibebankan kepada pengadilan.
- Pengadilan adalah organisasi atau badan yang menjalankan tugas dan fungsi peradilan tersebut.
Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu. Dalam struktur 0rganisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Fungsi peradilan agama antara lain Fungsi mengadili (judicial power), Fungsi pembinaan Fungsi pengawasan, Fungsi nasehat, Fungsi administrative dan fungsi lainnya melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain, serta pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan Transparansi Informasi Peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Semoga dengan adanya pembekalan ini, seluruh mahasiswa magang mampu beradaptasi dan memahami seluruh rangkaian proses peradilan dengan cepat dan dapat memaksimalkan kemampuannya, sehingga dapat memberikan kinerja terbaik tidak hanya untuk Pengadilan Agama Tembilahan, tetapi juga dapat mengharumkan nama almamaternya.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

