
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Jum’at, 1 Juli 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di ruang Media Center PA Tanjungpinang, Plh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang (Drs. Asnawi), jajaran Hakim, Panitera, dan CPNS mengikuti bimbingan tekhnis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama secara virtual yang diselenggarakan oleh Badilag. Narasumber dari acara ini adalah Ketua Kamar Agama MA RI (Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.) yang menyanpaikan materi tentang perkara kewarisan.

Terdapat 5 bahasan pokok dalam bimbingan tekhnis ini,
- Penentuan pihak
yang wajib didudukkan sebagai pihak adalah ahli waris, akan dihukum (berbasis petitum), menguasai objek, dan melakukan PMH.
- Keaktifan hakim
Dibagi menjadi dua saat, yaitu sebelum persidangan (Pasal 119 HIIR/143 RBg) dan dalam persidangan (Pasal 132 HIIR156RBg)
- Pembebanan pembuktian
terdapat 3 asas, yakni asas negative non sunt probanda, dibebankan kepada pihak yang lebih mudah membuktikan, dan asas iktikad baik
- Penerapan hukum, yakni hukum dasar dan hukum aplikatif
- Amar Putusan (Rakha_Tim IT PATPI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

