www.pa-bengkalis.go.id || Pengadilan Agama Bengkalis

Selasa, 28 Juni 2022 bertempat di Aula KPU Kab. Bengkalis, Hakim Pengadilan Agama Bengkalis, Sanuwar, S.H.I menghadiri rapat koordinasi yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, berdasarkan surat nomor: 44/PL.02.1_Und/1403/2022.

 

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten dan kota secara berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya.

Setiap instansi atau lembaga dihimbau untuk membawa Rekomendasi Data Pemilih yang berkaitan dengan instansi atau lembaga pada saat rapat koordinasi sebagai bahan masukan data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Bengkalis. Pengadilan Agama Bengkalis mendukung penuh kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bengkalis, serta siap menyukseskan pemiliu yang akan mendatang.

*** Tim Redaksi PA Bengkalis ***