Seorang hakim harus dapat membangun keyakinan atas perkara yang diperiksa dan diadili olehnya, untuk membangun keyakinan tersebut salah satunya dapat diperoleh dari pemeriksaan setempat (descente). Pada prinsipnya pemeriksaan setempat (descente) dimaksudkan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas, serta dari kualitas dan kuantitas obyek perkara. Selain itu, penting untuk mencocokkan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi sebenarnya dari objek sengketa. Descente pun berguna untuk menentukan bahwa objek yang disengketakan executable atau non executable

Majelis Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rizal Sidiq Amin, S.Sy., sebagai Ketua Majelis, Adam Wahid Pangaji, Lc., M.S.I, dan Putra Irwansyah, S.Sy., M.H. sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dianti Wanasari sebagai Panitera Pengganti dan Juru Sita PA Ujung Tanjung. H. Zufiqri, S.H.I., melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara Nomor 153/Pdt.G/2022/PA.Utj pada Kamis, 23 Mei 2022 di Kepenghuluan Bagan Barat dan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Perkara sengketa waris terdiri dari beberapa objek yang terbagi pada dua tempat, rumah, kendaraan, perhiasan, dan lainnya di Kepenghuluan Bagan Barat, dan lahan sawit di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir.

Dengan didampingi aparat kelurahan dan aparat dari POLSEK setempat pelaksanaan Descente untuk obyek yang terletak di wilayah yurisdiksi PA Ujung Tanjung, dapat terlaksana dengan baik tanpa ada kendala yang berarti. (ASGR)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

