Tarempa, Rabu 22 Juni 2022. Pengadilan Agama Tarempa melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur. Pemeriksaan setempat ini dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa yang berada di wilayah Hukum Pengadilan Agama Tarempa dalam perkara Gugatan Waris berdasarkan Surat Delegasi Nomor : W4-A6/541/HK.05/6/2022 tertanggal 6 Juni 2022 dari Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Tarempa terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Tarempa Shobirin, S.H.I., M.E.Sy. sebagai Hakim Ketua, Wendri, S.Ag., M.H. dan Aab Abdul Wahab, S.Sy sebagai Hakim Anggota, H.M. Nawir, S.Ag sebagai Panitera Pengganti serta didampingi Tarmizi sebagai Jurusita Penganti. Sidang Pemeriksaan Setempat Tersebut juga dihadiri oleh Para Penggugat didampingi kuasa Hukumnya dan Tergugat didampingi Kuasa Hukumnya serta disaksikan oleh Pihak Pemerintah Desa Serat Kecamatan Siantan.

 

             WhatsApp Image 2022 06 22 at 16.25.20  WhatsApp Image 2022 06 22 at 16.25.22

 

WhatsApp Image 2022 06 22 at 16.25.28


Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju Objek Sengketa yang berada di Pulau Berhala, Desa Serat, Kecamatan SIantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melakukan pemeriksaan dan Pengukuran terhadap objek sengketa tersebut agar dapat menegetahui luas tanah yang sebenarnya dan menegecek batas-batasnya. Kemudian setelah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap objek sengketa di Pualu Berhala tersebut, Ketua Majelis menunda sidang pemeriksaan setempat untuk agenda pemeriksaan setempat terhadap sejumlah objek sengketa lainnya yang berada di wilayah Desa Air Bini Kecamatan Siantan Selatan dan Objek sengketa yang berada di wilayah Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 23 dan 24 Juni 2022. (AR).