
Jum’at 17/06/2022 Pukul 09:30 WIB telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Bimtek ini diikuti oleh seluruh unsur Pimpinan dan Tenaga Teknis di seluruh satuan kerja Peradilan Agama di Indonesia. Tak terkecuali Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura juga turut serta mengikuti bimtek secara daring tersebut. Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Amri Yantoni S.H.I.,M.A dan seluruh Tenaga Teknisnya mengikuti pelaksanaan Bimtek tersebut langsung dari Ruang Media Centre Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Bimtek ini diadakan dalam rangka meningkatkan Kualitas dan Kapasitas Teknis di Lingkungan Peradilan Agama terkait permasalahan Teknis Yustisial, Dirjen Badilag MA RI menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring dengan mengangkat tema “Temuan Problametika Penerapan Hukum Acara dalam berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali” dengan menghadirkan narasumber yakni Y.M. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Y.M. Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H.,M.H.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh moderator, Bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. yang merupakan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Bimtek Yustisial kemudian diteruskan dengan kata Sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI. Y.M. Dr. Drs. Aco Nur.,S.H.,M.H. Di dalam kata sambutannya Beliau menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Badan Peradilan Agama di seluruh Indonesia atas penanganan Perkara Banding dan Kasasi yang mencapai presentase 0,3%. Beliau mengajak untuk mempertahankan kualitas tersebut dengan cara berpartisipasi dalam Bimtek ini. Beliau mengajak seluruh insan peradilan agama di Indonesia untuk menerapkan aturan yang telah dibuat oleh Dirjen Badilag tak lain demi kepentingan ummat (masyarakat) dan tugas serta kewajiban kita bersama adalah menjaga hal tersebut.

Bimtek dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Y.M. Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H.,M.H. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan tentang Temuan Penerapan Hukum Acara Perdata dalam Perkara Kasasi dan PK. Ada beberapa temuan yang dipaparkan yakni temuan tentang Eksepsi Kompetensi Relatif Tanpa Jawaban Pokok Perkara, Penerapan Eksepsi Kompetensi Relatif, Kapan Hakim Menjatuhkan Putusan yang dinilai Kabur, Akta Autentik Tidak ada Aslinya, Tata Cara Sumpah Desicissoir, dst. Dari pemaparan materi temuan tersebut dilakukan Pembahasan dan Tanya Jawab dari Pimpinan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

Selepas itu Bimtek Yustisial ditutup secara langsung oleh Moderator, Bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. yang merupakan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Beliau berharap semoga pembinaan Teknis ini dapat memberikan manfaat kepada Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama sehingga dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

