Pangkalan Kerinci - Rabu, (08/06/2022)
 
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan sidang keliling di Balai Sidang Keliling Kecamatan Kuala Kampar. Persidangan kali ini merupakan sidang keliling ketiga kali di Kecamatan Kuala Kampar untuk tahun 2022. Pelaksanaan Sidang keliling bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

<img src="https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/images/08062022_Web_Sidang_Keliling_Kuala_Kampar_2.jpg" width="636" height="424"/>

Sidang Keliling kali ini terdiri dari 8 perkara Cerai Gugat dan 2 perkara Itsbat Nikah. Sidang Keliling terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibu Farida Nur Aini,S.Ag.,M.H. , serta didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Bapak Delbi Ari Putra,.S.H dan Ibu Wahita Damayanti,S.H. serta didampingi  Panitera Muda Permohonan yakni Ibu Annad Harah,S.H.i

Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.

<img src="https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/images/08062022_Web_Sidang_Keliling_Kuala_Kampar_1.jpg" width="636" height="424"/>

Tetapi pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Ibu Farida Nur Aini,S.Ag.,M.H berharap dengan adanya program Pelayanan Terpadu Sidang Keliling ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama mengatasi masalah jarak karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan harus datang bersidang di Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. (Nanda_Pkc)