Pangkalan Kerinci - Selasa, (07/06/2022)
<img src="https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/images/07062022_Web_Kerjasama_Dengan_Dinas_Kesehatan_1.jpg" width="636" height="424"/>
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Ibu Farida Nur Aini, S.Ag. M.H didampingi oleh Sekretaris Efendi S.H .M.H. berkunjung sekaligus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan
<img src="https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/images/07062022_Web_Kerjasama_Dengan_Dinas_Kesehatan_2.jpg" width="636" height="424"/>
Pada Kesempatan tersebut Ketua PA Pangkalan Kerinci bermaksud untuk menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Terkait Dispensasi Kawin bertujuan yang bertujuan untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan peran orang tua dalam pencegahan perkawinan anak, menghindari pernikahan yang bersifat paksaan serta mampu mengurangi dampak dari Pernikahan dini. Tak cukup sampai di situ, Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan yaitu Asril, S.Kes., M. Kes kemudian melakukan kunjungan balik yang pada intinya menyambut baik terlaksananya perjanjian tersebut dan berharap segera dapat merealisasikan perjanjian kerja sama tersebut.
<img src="https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/images/07062022_Web_Kerjasama_Dengan_Dinas_Kesehatan_3.jpg" width="636" height="424"/>
Dengan adanya perjanjian Kerja sama terbebut diharapkan pada saat mengajukan Dispensasi Kawin, Masyarakat harus melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental oleh Dinas Kesehatan terlebih dahulu untuk diterbitkan surat rekomendasi setelah itu pengajuan dispensasi Kawin dapat diterima oleh Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
<img src="https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/images/07062022_Web_Kerjasama_Dengan_Dinas_Kesehatan_4.jpg" width="636" height="424"/>
Semoga dengan adanya kerja sama tersebut diharapkan mampu menekan dan mengurangi dampak Pernikahan dini khususnya bagi masyarakat Pelalawan. (Samsuri_Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

