Bangko, Rokan Hilir 14 Juni 2022. Panitera PA Ujung Tanjung, Helmi Cendra, S.Ag., M.H., didampingi oleh Juru Sita PA Ujung Tanjung, H. Zulfiqri, S.H.I., melaksanakan sita jaminan/conservatoir beslaag terhadap objek perkara kewarisan dengan nomor 153/Pdt.G/2022/PA.Utj berupa beberapa bidang tanah, rumah, kendaraan roda empat, roda dua, satu buah kapal, dll.

Sebelum penyitaan dilaksanakan Panitera PA Ujung Tanjung, Helmi Cendra, S.Ag., M.H., menyampaikan penjelasan kepada para pihak tentang pelaksanaan sita, hal tersebut disaksikan oleh pejabat kelurahan serta aparat keamanan setempat.

Panitera PA Ujung Tanjung, didampingi Jurusita Pengganti, Amirizal, S.H.I dan dua orang saksi, serta dibantu petugas kelurahan, serta dua orang personel dari Polsek Bangko untuk pengamanan.

Pembacaan Berita Acara Sita Jaminan disaksikan oleh para saksi, Penghulu Bagan Barat, Kuasa Hukum Penggugat, Penggugat serta Tergugat. Seluruh objek perkara yang disita diserahkan penjagaannya kepada masing-masing penguasa harta sebelumnya, dan tidak boleh dipindahtangankan hingga perkara mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Alhamdulillah berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa proses sita jaminan dapat dilaksanakan tanpa adanya gangguan yang berarti. (ASGR)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

