10062022 1

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id

Jumat, 10 Juni 2022, seperti biasa di hari Jumat, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan Kelas II menggelar Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling. Pada kesempatan kali ini PA Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang bertempat di gedung serba guna Kantor Camat Kuantan Mudik.

Sidang dilaksanakan dengan majelis lengkap yang terdiri dari Ketua PA Teluk Kuantan Ibu Niva Resna, S.Ag sebagai Ketua Majelis, Wakil Ketua Ibu Genius Virades, S.H. dan Hakim Bapak Achmad Sutiyono, S.H.I. selaku Hakim Anggota, dan Panitera Muda Permohonan Bapak Rahmad, S.H.I. selaku Panitera Pengganti.

Adapun sidang keliling di Kecamatan Kuantan Mudik membawahi empat wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Pucuk Rantau, Kecamatan Hulu Kuantan, dan Kecamatan Gunung Toar. Dan kegiatan sidang keliling ini mendapat dukungan dari Camat setempat beserta jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan para pihak yang berperkara dapat mengikuti proses persidangan dengan baik.