Bendahara PA Ujung Tanjung. Desti Lestari, A.Md., hadir dalam Pelaksanaan Edukasi Perpajakan Instansi Pemerintah Pusat di Bagansiapiapi yang diselenggarakan oleh KP2KP Bagansiapiapi. Dalam acara tersebut disampaikan bahwa pasca diterbitkannya PMK-58/PMK.03/2022 pada tanggal 30 Maret 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan/atau Pelaporan Pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Mei 2022, PMK-59/PMK.03/2022 adalah perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tanggal 30 Maret 2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta pemotongan/pemungutan, pemyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Mei 2022 dan PMK-70/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Kriterian dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Mei 2022 serta dalam rangka meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan kepada Instansi Pemerintah Pusat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (asgr)