Kultum Ramadhan 1443 H Pengadilan Agama Bengkalis
“Sedekah Di Bulan Suci Ramadhan”
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Selasa (26/04/2022) Pada Bulan Suci, 24 Ramadhan 1443 H, Pengadilan Agama Bengkalis seperti biasa mengadakan Kultum (Kuliah Tujuh Menit) atau siraman rohani di Mushalla Darul Ihsan Pengadilan Agama Bengkalis, tepat setelah sholat Zuhur berjamaah. Kultum hari kedua ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim.,S.H.I.,M.A. Kegiatan ini dihadiri seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis, acara tersebut dibuka dengan bacaan Basmalah oleh Pembawa acara, Yusuf, S.Ag., M.H.
Dalam kultumnya beliau menyampaikan bahwa Sedekah merupakan salah satu amalan sunah dan suatu kebaikan. Dengan bersedekah khususnya di bulan Ramadan, Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda. Bersedekah saat bulan Ramadan bisa dilakukan dengan memberi makan orang berbuka. Ganjaran pahala yang akan didapatkan yaitu setara dengan pahala orang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sendiri. Keutamaan bersedekah lainnya adalah dibebaskan dari siksa kubur. Dengan bersedekah, niscaya kita akan selamat dari api kubur. "Barang siapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan, barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan itu, nilainya sama dengan 70 kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya. Keutamaan sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadan."(HR.Bukhari-Muslim).
***Tim Redaksi PA Bengkalis***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

