PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG MENGIKUTI ACARA KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI KE PROVINSI RIAU SECARA VIRTUAL

 

Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id         

Rapat Bersama Komisi III 2

Sabtu 16 April 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Media Center PA TanjungpinangKetua Pengadilan Agama Tanjungpinang (Drs. H. Imaluddin, S.H., M.H.) bersama dengan Wakil Ketua (Drs. Yenisuryadi, M.H.), Panitera (Lukman, S.Ag, M.H.), dan Sekretaris (Mhd. Jais, S.H.) memenuhi undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru berdasarkan surat nomor : W4-A/1109/HM.00/4/2022 perihal Undangan Rapat Komisi III DPR RI untuk mengikuti acara Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi riau secara virtual. Rapat ini diikuti oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama Unit Pelaksana Teknisnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sedangkan untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menghadiri acara tersebut secara daring.

 

Rapat Bersama Komisi III

Rapat ini diselenggarakan sejalan dengan kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Riau masa persidangan IV Tahun sidang 2021-2022. Dalam rapat ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru (Dr. H. Harun S., S.H., M.H.) memaparkan program prioritas, kinerja Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang meliputi penyerapan anggaran, tugas pokok dan fungsi serta kebutuhan anggaran untuk menunjang kinerja PTA Pekanbaru dan Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukumnya. Beliau juga memaparkan masih terdapat beberapa satker Pengadilan Agama yang gedung kantornya belum sesuai dengan prototype, seperti Pengadilan Agama Dumai, Pengadilan Agama Rengat, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Pasir Pangaraian, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Dabo Singkep, dan Pengadilan Agama Tarempa. Selain itu masih ada daerah yang belum memiliki Pengadilan Agama yaitu Kabupaten Bintan yang saat ini masih masuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjungpinang. Tak lupa Beliau juga mohon dukungan dari Komisi III DPR terkait berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. (Rakha_Tim IT PATPI)