Dumai | www.pa-dumai.go.id

Selasa, 15 Maret 2022 

Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Sidang kali ini bertempat di Kantor Camat Sungai Sembilan berjarak ± 18 KM dari Kantor PA Dumai, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Muliyas, S.Ag., M.H. dan dengan didamping oleh Panitera Muda Gugatan Dra. Rohaya

Sebagai tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 09 Juni 2021 perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan, dengan ini Pengadilan Agama Dumai menerapkan pemberian identitas kepada pengunjung yang berkepentingan dalam bentuk kalung name tag, yakni Pihak Berperkara berwarna hijau, Kuasa Hukum berwarna kuning, Saksi berwarna biru, dan tamu lainnya yang tidak berkaitan dengan perkara berwarna merah. Sehubungan dengan peningkatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terus menyebar, Pengadilan Agama Dumai juga terus menerapkan standar protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***