Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Rabu (30/03/2022), Lagi-lagi PA Selatpanjang Menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Rangsang Tepatnya di Desa Tanjung Samak dan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan yang Ke-lima (5) dilaksanakan Pengadilan Agama Selatpanjang di akhir bulan Maret di tahun 2022. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang menikah namun belum memiliki buku nikah karena buku nikah sangat dibutuhkan sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Sidang isbat nikah terpadu ini sebanyak 10 pasang suami istri disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang, untuk hal ini dilakukan sidang isbat nikah terpadu, dimana pihak bisa mendapatkan langsung buku nikah, KTP dan KK serta akta kelahiran anak setelah sidang isbat nikah dilaksanakan gratis, mudah, cepat!. 

Tim sidang isbat nikah terpadu pergi dengan menggunakan speatboat PEMDA Kabupaten Kepulauan Meranti, berangkat pukul 07.30 wib dan tiba di-lokasi pukul 08.30 WIB. Acara dimulai dengan pembukaan berupa pembacaan do'a serta sambutan dari pimpinan dari masing-masing instansi pada waktu sekitar pukul 09.00 wib. Sambutan pertama diawali oleh Bapak Budi Cahyadi, S.IP sebagai Sekretaris Camat Rangsang, pada awal sambutannya beliau menerima baik dan berterima kasih kepada tim Sidang Istbat Nikah Terpadu yang di laksanakan di Kecamatan Rangsang. Dan dilanjutkan dengan kata Sambutan dari perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberikan sambutan, Lalu, tiba saatnya ketua Pengadilan Agama PA Selatpanjang H. Mohamad Mu’min, S.H.I., M.H., memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sidang Isbat Nikah Terpadu. 

Ketua PA Selatpanjang H. Mohamad Mu’min, S.H.I., M.H. dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini adalah untuk memenuhi pasal 28. D Undang-Undang 1945 yang telah di amandemen disebut bahwa : “pasal 28. d (2) yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan perma No. 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Untuk melayani masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya administrasi identitas hukum yang meliputi: (1) Penetapan Isbat Nikah; (2) Buku Nikah Atau Akta Nikah; (3) Akta Kelahiran Anak.

 

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yaitu sidang yang dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang dengan didampingi oleh panitera pengganti. Kemudian beberapa masyarakat dalam wawancaranya mengatakan bahwa sangat-sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Selatpanjang, Dukcapil dan Kementerian Agama telah melaksankan Sidang Isbat Nikah Terpadu karena sangat membantu mereka yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara. Dengan adanya Sidang Terpadu ini  maka secara langsung dapat memangkas biaya, serta waktu karena tim Isbat Nikah Terpadu hadir ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, Ke KUA serta Dukcapil.

 

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Semoga Program yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Selatpanjang dan Kementerian Agama Kabupaten kepulauan Meranti dapat membantu masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti guna mendapatkan dokumen Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak”.***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.