BENGKALIS | www.pa-bengkalis.go.id

Kamis, 24 Maret 2022. Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Bengkalis, Sekretaris Pengadilan Agama Bengkalis Azimul S.H., dan Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Bengkalis Hardi Susanto, A.Md., S.E.Sy., mengikuti Sosialisasi Reformulasi Perhitungan IKPA Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan Aplikasi Zoom Meeting yang diselenggarakan yang diselenggarakan oleh KPPN Dumai, yang dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.

Sosialisasi ini dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan sambutan oleh Taufiq Fathullah dan penyampaian materi dari kedua narasumber Ismail Marzuki danYoel Perlaungan  yang membahas mengenai reformulasi perhitungan IKPA. IKPA adalah indikator yang penetapannya oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Adapun reformulasi IKPA 2022 terdapat perubahan pada aspek, sebelumnya terdapat 4 aspek  dan 13 indikator yaitu : aspek kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran.Dengan 13 indikator diantaranya revisi DIPA, deviasi halaman III, pagu minus, data kontrak, pengelolaan UP dan TUP, LPJ Bendahara, dispensasi SPM, penyerapan anggaran, penyelesaian tagihan, capaian output, retur SP2D, kesalahan SPM, dan perencanaan Kas, menjadi 3 aspek dan 8 indikator yaitu : aspek kualitas perencanaan, kualitas hasil dan kualitas pelaksanaan, dengan 8 indikator yaitu revisi DIPA, deviasi Halaman III, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, UP dan TUP, dispensasi SPM dan capaian output.

Kegiatan Sosialisasi  berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini mampu memberikan solusi dn cara mengoptimalkan anggaran dengan baik serta sesuai dengan IKPA dan tidak melanggar aturan yang ada pada regulasi.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***