
Berita PA Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Selasa (22/03/2022) Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, kembali berhasil memediasi para pihak dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor Register: 138/Pdt.G/2022/PA.Bkls. Hal ini merupakan keberhasilan mediasi yang ke-19 kalinya pada tahun 2022 dengan tingkat keberhasilan 100% yang dimediasi oleh Beliau, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., sebagai Penerima Penghargaan Peringkat I Hakim Mediator Terbaik Peradilan Agama dalam Anugerah Mediasi Mahkamah Agung RI dan Peringkat Terbaik II pada Penganugerahan Badilag Award Kategori Kinerja Mediator Terbaik Kelas II Nasional.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkalis pada pukul 11.00 WIB, dan diikuti oleh kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat yang dihadiri oleh Kuasa Hukumnya. Mediasi berjalan dengan sangat baik dan lancar sehingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak sebagaimana yang tertuang dalam Akta Perdamaian yang ditandangani oleh masing-masing pihak, pada Selasa, 22 Maret 2022.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menemui titik temu atau kesepakatan, di antaranya adalah mengenai hibah obyek harta bersama, pembagian besaran harta bersama antara kedua belah pihak, pemberian kompensasi, serta kesepakatan mengenai perbuatan hukum yang dapat dilakukan atas suatu obyek harta bersama. Selama proses mediasi berlangsung, Hakim Mediator Ulung ini memberikan banyak sekali nasihat kepada kedua belah pihak mengenai akibat yang dapat ditimbulkan dari perkara yang sedang berlangsung ini, sehingga kedua belah pihak tersentuh hatinya untuk bersepakat damai ditandai dengan ditandatanganinya Akta Perdamaian di depan saksi yang sah menurut hukum.
Keberhasilan mediasi ini tidak akan pernah tercapai tanpa kompetensi tinggi yang dimiliki oleh Sang Mediator Ulung serta ikhtiar berupa kerja keras yang telah diupayakan. Semoga Pengadilan Agama Bengkalis tidak hanya menjadi lembaga peradilan yang dapat menyelesaikan perkara di dalam persidangan, tetapi juga dapat menyelesaikan perkara di dalam proses mediasi.
***( Tim Redaksi PA Bengkalis )***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

