Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Senin (21/03/2021), Di Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, masih ada beberapa masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama Setempat. Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen Negara. Padahal Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan.

 

Untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat, Pengadilan Agama Selatpanjang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sehingga pihak / Peserta sidang isbat nikah akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, KK serta Akta Kelahiran anak.

 

Pengadilan Agama Selatpanjang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kementrian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar acara Sidang Isbat Nikah Terpadu di tahun 2022. Sidang isbat nikah terpadu ini sebanyak 13 pasang suami istri disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang.

 

Acara sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di kantor Kecamatan Tasik Putri Puyu, Tim Sidang Keliling Terpadu pergi dengan menggunakan speatboat PEMDA Kabupaten Kepulauan Meranti, berangkat pukul 07.30 WIB dan tiba dilokasi Pukul 09.00 WIB, Acara dimulai dengan pembukaan berupa pembacaan do'a serta sambutan dari pimpinan dari masing-masing instansi pada waktu sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yaitu sidang yang dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang dengan didampingi oleh panitera pengganti. Acara ini diagendakan untuk berlangsung mulai dari hari Senin tanggal 21 Maret 2022, 23 Maret 2022, 28 Maret 2022 dan 30 Maret 2022.

Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang digelar hari ini. Acara dilaksanakan secara tertib dan sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat ini.***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.