Pada hari Selasa, 8 Maret 2022 diselenggarakan pendandatanganan Memorandum of Understanding antara Pengadilan Agama Dabo Singkep dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Dabo Singkep.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep, Bapak Maswari, S.H.I., M.H.I dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga, Bapak Abd Rani. Dalam sambutannya, Ketua PA Dabo Singkep dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Lingga menyampaikan bahwa dengan kesepakatan ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Secara garis besar, dengan adanya MoU ini akan mempermudah warga Kabupaten Lingga yang bercerai di PA Dabo Singkep untuk langsung mendapatkan Akta Cerai beserta Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dengan status baru. Selain menyederhanakan proses birokrasi, warga Kabupaten Lingga juga bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat dan biaya lebih ringan.

PA Dabo Singkep! Yakin Kami Bisa!