
Jumat, tanggal 28 Januari 2022, Pukul 09.30 WIB, Pengadilan Agama Pekanbaru melaksanakan eksekusi atas putusan Akta Perdamaian Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Nomor: 1348/Pdt.G/2021/PA.Pbr tanggal 04 Oktober 2021.

Eksekusi ini dilaksanakan oleh Sugeng, S.Kom., (Jurusita PA Pekanbaru) dan dua orang saksi Khairul Anuar, S.H., dan Almisri (Jurusita dan Jurusita PA Pekanbaru) yang ditunjuk dan atas perintah Ketua PA Pekanbaru dengan Penetapan Nomor: 6/Eks./Pdt.G/2021/PA.Pbr.

Petugas eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu untuk melaksanakan Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1348/Pdt.G/2021/PA.Pbr. berdasarkan Surat Permohonan Pemohon melanjutkan proses Eksekusi tertanggal 6 Januari 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru tentang perintah eksekusi tanggal 12 Januari 2022.

Petugas eksekusi PA Pekanbaru, Para Pihak, Petugas Kelurahan dan Petugas Kemananan (Kepolisian) yang datang menyaksikan objek sengketa yaitu 1 (satu) unit Toko dengan Nomor 166 A terletak di Jalan Kaharuddin Nasution, RT.02 RW.06 Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukitraya, Kota Pekanbaru. Selanjutnya setelah objek sengketa di atas dibenarkan oleh Pemohon tanpa hadirnya Termohon Eksekusi, petugas eksekusi (Jurusita PA Pekanbaru) mencabut objek sengketa dari penguasaan Termohon Eksekusi dan seketika itu diserahkan kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana bunyi amar putusan Akta Perdamaian PA Pekanbaru tersebut. Setelah eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara eksekusi Nomor 6/Eks/Pdt.G/2021/PA.Pbr. ditandatangani oleh Petugas Termohon dan Pihak terkait..

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

