Satu hal yang cukup menggembirakan, bahwa perkara Cerai Talak yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 15/Pdt.G/2022/PA.Pbr berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui jalan mediasi dengan mediator Pengadilan Agama Pekanbaru Drs. Mardanis, S.H., M.H. selanjutnya perkara tersebut dicabut  pada hari Senin, 17 Januari 2022.

 

Dengan peroses mediasi yang sangat alot, namun dengan koperatif dari para pihak membuat peroses mediasi berjalan baik dan lancar. Akhirnya para pihak dengan berlapang dada sepakat dengan damai dan kembali merajut rumah tangga yang Sakinah, Mawadah, Waromah..