WhatsApp Image 2021 12 30 at 11.31.20 1

Rengat (Kamis, 30/12/2021) Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Rengat berlangsung kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama / MOU Pengadilan Agama Rengat dengan Tim LBHI Batas Indragiri yaitu Rachman Ardian Maulana, S.H., M.H sebagai penyedia jasa layanan Posbakum untuk Tahun Anggaran 2022.

WhatsApp Image 2021 12 30 at 11.31.20

Acara dimulai pukul 09.30 WIB, dengan pembukaan oleh Master of Ceremony staff Pengadilan Agama Rengat Pitri Seli Marselina, A.Md A,B. kemudian dilanjutkan Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bapak Yunadi, S.Ag. yang didampingi Sekretaris Bapak Muhammad Yanis, S.Ag, Panitera Pengadilan Agama Rengat Misbar, S.Ag dan Kasubag PTIP ibu Maini Asniar, S.HI.

WhatsApp Image 2021 12 30 at 11.31.13

“Dalam Sambutannya Ketua PA Rengat menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di Pengadilan Agama Rengat. Semoga bisa mengemban Amanah yang talah diberikan kepada LBHI Batas Indragiri. Semoga bisa bekerja sama dengan baik dan memberikan layanan terbaik kepada setiap para pencari keadilan di Pengadilan Agama Rengat. Saya selaku Ketua Pengadilan Agama Rengat berharap amanah dan kepercayaan Pengadilan Agama Rengat terhadap Tim LBHI Batas Indragiri yang di Pimpin Oleh Rachman Ardian Maulana, S.H., M.H ini dapat dijaga dan dipertahankan apalagi saat ini pengadilan Agama Rengat sedang melaksanakan pembangunan Zona Integritas serta jangan lupa di era pandemi covid-19 diminta petugas Posbakum benar-benar menjalankan protokoler kesehatan dengan baik. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap kerjasama ini terus berlanjut tentu dengan adanya dedikasi dan integritas

Ada 3 (tiga) bentuk Bantuan Hukum yang diberikan Negara kepada warganya yang memiliki keterbatasan atas akses hukum dan keadilan yaitu:

A. Berperkara secara prodeo yang dibebankan kepada DIPA;

B. Pelaksanaan Sidang Keliling;

C. Posbakum yang dibiayai Negara.

Urgensi Posbakum ini sangat penting karena memberikan bantuan kepada para pencari keadilan. Para pihak yang berkepentingan dalam berperkara di pengadilan mesti mengajukan gugatan dan permohonan baik secara lisan maupun secara tertulis. Namun, tidak semua pihak berperkara memahami cara berhadapan di pengadilan seperti contoh membuat dan memformulasikan gugatan. Permohonan dan gugatan yang harus memenuhi tiga unsur yaitu, pertama identitas para pihak secara lengkap dan benar. Kedua, posita yang merupakan dalil-dalil gugatan atau permohonan. Ketiga, petitum (apa yang dituntut). Namun ternyata tidak semua pihak mampu berhadapan serta paham memperjuangkan haknya. Inilah salah satu letak dan peran Pos Bantuan Hukum.

Kemudian Kegiatan ditutup dengan penanda tanganan dan serah terima Surat Perjanjian Kerjasama / MOU Pengadilan Agama Rengat dengan Posbakum Tim LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana, S.H., M.H kemudian dilanjutkan dengan dengan Fhoto Bersama. (Tim_Red_PR)