Dumai | www.pa-dumai.go.id

Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai  telah terlaksana proses Mediasi oleh  Hakim Mediator, Khoiriyah Roihan, S.Ag. M.H, telah berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Cerai Gugat dengan register perkara Nomor 253/Pdt.G/2021/PA.Dum.

Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga hak anak pasca terjadinya perceraian. Hakim Mediator juga menasihati bagaimana orang tua tidak memperlihatkan perselisihan yang terjadi di depan anak walaupun ayah dan ibunya tetap akan bercerai serta agar tidak memperlihatkan ego masing-masing, semuanya untuk menjaga stabilitas emosional dan psikologis anaknya yang masih berusia dini.

Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi para pihak. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen menjaga kepentingan terbaik bagi anak (for the best interest of the child). Disepakatilah beberapa poin kesepakatan antara para pihak dan dibuat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.

Poin penting dalam kesepakatan perdamaian tersebut adalah Penggugat sebagai Ibu Kandung dan Tergugat sebagai Ayah Kandung sepakat untuk memberikan hak asuh anak mereka terhadap Penggugat sebagai Ibu Kandung serta Kedua Pihak sepakat untuk berbagi pemeliharaan demi kepentingan anak tersebut.

Tercatat dalam rekapitulasi Laporan Mediasi di Aplikasi SIPP Pengadilan Agama Dumai bahwa keberhasilan ini merupakan keberhasilan yang ke-24 pada periode tahun 2021 dengan rincian. 2 Perkara Berhasil Dengan Akta Perdamaian, 19 Perkara Berhasil Sebagian dan 3 Perkara Berhasil Dengan Pencabutan. Semoga untuk masa yang akan datang, akan lebih banyak keberhasil-keberhasilan lain yang dapat diraih.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***