Dumai | www.pa-dumai.go.id

Jum’at 21 Mei 2021, Pengadilan Agama Dumai meraih keberhasilan mediasi dalam perkara izin poligami yang tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dumai dengan nomor register 237/Pdt.G/2021/PA.Dum. Pemohon (suami) didampingi kuasa hukumnya dan Termohon (istri) telah mencapai kesepakatan setelah dimediasi oleh Hakim Mediator, Khoiriyah Roihan,S.Ag.,M.H.

Ketika mediasi berlangsung, mediator terus memberikan saran dan nasehat kepada Para Pihak dan Para Pihak mengikuti berjalannya mediasi dengan tertib di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai. Adapun yang berhasil dalam mediasi ini adalah tentang penguasaan harta yang diperoleh selama kurun waktu perkawinan (harta bersama) berupa; benda tidak bergerak  terdiri dari 4 (empat) bidang tanah dan benda bergerak terdiri dari 2 (dua) unit mobil serta Hak pakai sebuah kios jualan Pemohon dan Termohon, Pemohon sepakat menyerahkan harta bersama tersebut di atas kepada Termohon dan anak-anak Pemohon (suami) dengan Termohon (istri).

Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari Ketua Pengadilan Agama Dumai, Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H “Mediasi Izin Poligami merupakan hal yang langka” tutur Ketua.

Keberhasilan ini tercatat sebagai keberhasilan mediasi yang ke-21 oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai untuk periode Tahun 2021 dengan rincian 2 Perkara berhasil dengan Akta Perdamaian, 16 Perkara Berhasil Sebagian dan 3 Perkara Berhasil Dengan Pencabutan. Alhamdulillah, semoga menjadi motivasi untuk hakim mediator yang lain untuk berupaya mendamaikan para pihak sesuai dengan Komitmen yang sebelumnya diikrarkan oleh Para Hakim Pengadilan Agama Dumai.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***