Dumai | www.pa-dumai.go.id

Selama masa pandemi, agenda halal bihalal tentu tidak dapat berjalan seperti tahun sebelumnya. Harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah penyebaran virus.
Setelah sebulan berpuasa, hari besar yang dinanti pun tiba. Semua umat muslim di dunia tentu merayakannya dengan suka cita. Hari Raya Idul Fitri menjadi momen istimewa dimana bisa berkumpul bersama sanak keluarga maupun kerabat untuk saling bermaaf-maafan. Agenda berkumpul dan saling memaafkan ini akrab disapa sebagai halal bihalal di Indonesia.
Halal bihalal merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang dilakukan sesudah hari lebaran. Kegiatan ini tentu saja menjadi tradisi tahunan yang unik dan tetap dipertahankan serta dilestarikan. Ini adalah refleksi ajaran Islam yang menekankan sikap persaudaraan, persatuan, dan saling berbagi kasih sayang pasca lebaran.
Dalam kacamata Islam, halal bihalal bertujuan untuk menghormati sesama manusia dalam bingkai silaturahmi. Halal bihalal dilihat dari sisi silaturahmi dapat menjadi perantara untuk memperluas rezeki dan memperpanjang umur. Maka dalam kesempatan ini, usai melaksanakan kegiatan rutin Apel Senin Pagi (17/05/2021), Aparatur Pengadilan Agama Dumai melaksanakan Halal Bihalal di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Dumai. Hal ini tentunya sudah mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan Virus Covid-19.
***(Tim Redaksi PA Dumai & Video Created By Zulfaqar)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

