Dumai | www.pa-dumai.go.id

Biduk rumah tangga yang dilalui selama 25 tahun tak disangka harus berlabuh di Meja Hijau Pengadilan Agama Dumai. Perkara dengan nomor register 204/Pdt.G/2021/PA.Dum tercatat menjalani sidang pertama hari ini Senin 19 April 2021. Antara Penggugat dan Tergugat hadir dengan didampingi kuasa hukum.

Momen haru mulai terasa ketika tergugat menceritakan keinginannya tidak ingin diceraikan. Selama 25 tahun menjalani hidup berumah tangga, penggugat dan tergugat belum dikaruniai anak sehingga penggugat memutuskan untuk berpoligami dan menceraikan tergugat. Majelis hakim yang memimpin persidangan yaitu Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H sebagai Ketua Majelis, Syahrullah, S.H.I.,M.H dan A. Wafi, S.H.I sebagai Hakim Anggota serta M. Afrizal sebagai Panitera Pengganti.

Dengan penuh kebijaksanaan, Majelis Hakim terus menasehati penggugat dan tergugat hingga akhirnya keduanya sepakat dan berdamai berakhir dengan pencabutan perkara oleh Majelis Hakim.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***