Dumai | www.pa-dumai.go.id

Dalam rangka mendekatkan masyarakat untuk mengakses Pengadilan. Pengadilan Agama Dumai membuat program Itsbat Nikah Biaya Murah bagi masyarakat Kota Dumai. Hal ini ditegaskan dengan Surat  Pengadilan Agama Dumai Nomor W4-A11/289/HM.00/2/2021 Tanggal 22 Februari 2021 bahwa Pengadilan Agama Dumai membuka Layanan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) Berbiaya Murah.

Pengadilan Agama Dumai mensosialisasikan Program Itsbat Nikah ini kepada seluruh Kantor-Kantor Lurah disetiap Kecamatan di Kota Dumai. Alhasil, masyarakat menyambut antusias program Itsbat Nikah Murah ini. Bahkan secara umum, masyarakat yang mengetahui informasi ini siap untuk membagikannya kepada saudara, keluarga, kerabat dan tetangga yang kiranya membutuhkan.

Tercatat dalam waktu 1 pekan, seluruh Kantor Lurah di Kota Dumai sudah dijangkau oleh Jurusita PA Dumai yang menjadi salah satu perantara dalam upaya sosialisasi program Itsbat Nikah murah ini. Karena, alternatif bagi PA Dumai untuk bisa menjangkau masyarakat yang belum disahkan pernikahannya di Kota Dumai adalah melalui petugas kelurahan setempat yang bisa mendata serta mensosialisasikan kembali program ini kepada masyarakat diwilayahnya agar nantinya masyarakat tersebut dapat mengikuti program ini.

Untuk syarat dan ketentuan pendaftaran perkara Itsbat Nikah Murah ini adalah :

  1. Masyarakat yang akan mendaftar didata oleh Kantor Camat
  2. Persyaratan yang harus dilengkapi para pihak yaitu Fotokopi KTP Suami & Istri, Fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika Ada). MAsing-masing fotokopi diberikan Materai Rp 10.000,- lalu dicap di Kantor Pos
  3. Jika Fotokopi alat bukti belim di Nezegelen (Cap oleh Kantor Pos) maka pihak dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10.000,-

Informasi penting bila pernikahan sudah tercatat secara resmi adalah memiliki buku nikah yang membuktikan bahwa pernikahan anda sudah memiliki kekuatan hukum.

Pengadilan Agama Dumai terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak pencari keadilan. Dengan terus memudahkan urusan ke Pengadilan Agama Dumai, memurahkan biaya untuk mengakses layanan serta mendekatkan para pihak dengan semua layanan yang dibutuhkan berkaitan dengan produk Pengadilan Agama Dumai.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***