Dumai | www.pa-dumai.go.id

Selasa (13 April 2021) Pengadilan Agama Dumai berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara cerai gugat yang berakhir dengan pencabutan perkara. Perkara Cerai Gugat Nomor 186/Pdt.G/2021/PA Dum ini berhasil damai. Sehingga dilaksanakan proses pencabutan saat sidang berlangsung.


Pihak tergugat dan penggugat berjanji untuk berubah di Ruang Sidang Cakra PA Dumai

Majelis Hakim dalam perkara tersebut, yaitu Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H (Ketua Majelis), Drs. Husnul Yakin, S.H.,M.H.(Hakim Anggota), dan A.Wafi, S.H.I., (Hakim Anggota) dan Dra. Rohaya. (Panitera Pengganti). Sesaat setelah diputus cabut oleh Majelis kedua pihak baik Penggugat maupun Tergugat tampak berlinangan air mata.

Dihadapan kedua anaknya dan disaksikan majelis hakim, penggugat dan tergugat saling menyadari kesalahan dan berjanji untuk berubah dan bertaubat serta memulai komitmen untuk membangun kembali keluarga mereka yang harmonis.

***( Tim Redaksi PA Dumai)***