Dumai | www.pa-dumai.go.id

Pengadilan Agama Dumai berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat yang berakhir dengan pencabutan perkara. Perkara nomor 146/Pdt.G/2021/PA.Dum ini berhasil damai setelah menjalani proses mediasi selama 2 (dua) kali dengan mediator Hakim Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H.


Foto Bersama Hakim Mediator Bersama Pihak Berperkara Yang Berhasil Damai

Majelis Hakim dalam perkara tersebut, yaitu Drs. Husnul Yakin, S.H.,M.H (Ketua Majelis), Syahrullah, S.H.I.,M.H(Hakim Anggota), dan A. Wafi, S.H.I. (Hakim Anggota) dan Murzani, S.Ag. (Panitera Pengganti). Perkara ini belum diputus, baru hasil mediasi damai dengan pencabutan

Penggugat maupun Tergugat tampak menyadari kesalahan masing-masing dan berjanji tidak akan mengulang kembali kesalahan yang telah dilakukan. Mereka tampak berkaca-kaca dan saling berpandangan terharu. Mediasi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 tersebut menjadi langkah awal bagi pasangan suami isteri ini untuk kembali merajut bahtera rumah tangga yang lebih baik ke depannya.

Damainya perkara tersebut tentu membawa angin segar bagi Pengadilan Agama Dumai karena mampu menerapakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dengan baik. Artinya mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.

***( Tim Redaksi PA Dumai )***