Penerapan ID CARD Kepada Pihak Berperkara Guna Peningkatan Kualaitas Pelayanan Peradilan

WhatsApp Image 2021 06 22 at 08.51.44

Selasa 22 Juni 2021, berdasarkan Surat Derektorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1812/DJA/HM.00/6/2021 prihal “Peningkatan Kualitas Pelayanan”, Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun mulai menerapkan pemakain kalung tanda penggenal (ID CARD ) kepada para pihak berkara, pengacara, dan saksi yang ingin melakukan persidangan dan pengurusan lainnya di Pengadilan Agama Balai Karimun.

Kalung ID ini sangat bermanfaat sekali guna mengetahui pihak perperkara dengan pihak lain, dan juga dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan dalam Penegakan Protokol Kesehatan terhadap pengunjung dilingkungan Peradilan.

WhatsApp Image 2021 06 22 at 08.51.44 1 WhatsApp Image 2021 06 22 at 08.51.44 2