Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Selasa (29/09/2020) Satu hal yang cukup menggembirakan, bahwa perkara sengketa waris yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkalis dengan perkara Nomor 374/Pdt.G/2020/PA.Bkls, yang diajukan oleh satu rumpun keluarga ini berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui jalan mediasi dengan Mediator, Hakim Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A.

Proses mediasi dan negosiasi antara para Penggugat dengan dibantu kuasa hukumnya dan para Tergugat yang cukup a lot namun membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Kesepakatan perdamaian itu dikukuhkan menjadi dokumen Akta Perdamain, sehingga sengketa harta warisan berupa sebidang tanah, hasil kebun dan perhiasan emas yang melibatkan satu rumpun keluarga ini berakhir dengan damai.

Wajah-wajah senang dan gembira serta mengharukan terlihat pada wajah-wajah mereka ketika keluar dari sidang mediasi. Secercah harapan terajut kembali, untuk mempererat tali persaudaraan diantara keluarga besar almarhum, yang selama ini renggang, karena persoalan saling klaim hak kepemilikan, kini berakhir kembali hangat dalam suasana perdamaian di Pengadilan Agama Bengkalis.

Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rika Hidayati S.Ag, M.H.I., semoga keberhasilan mediasi perkara waris ini menjadi cambuk dan tonggak awal kita untuk terus semangat dan tidak berputus asa untuk terus mendorong semua pihak yang berperkara di Pengadilan untuk mau menyelesaikan sengketanya dengan cara damai (non litigasi), karena cara ini lebih elegan dan bermartabat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bengkalis ini, tanpa harus mencederai rasa keadilan masyarakat, karena kemauan untuk menyelesaikan persoalan mereka itu, dimulai atas dasar kesadaran, kebersamaan, musyawarah dan kemufakatan yang selama ini hampir pupus di tengah masyarakat.

***(Indra / Tim Redaksi PA Bengkalis / Editor (Zuhrini) )***