
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Senin 21 September 2020, Pengadilan Agama Selatpanjang siap membuka kembali pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pembukaan pelayanan masyarakat tersebut dilakukan setelah PA Selatpanjang melakukan penutupan kantor selama 2 minggu akibat adanya pejabat PA Selatpanjang yang dinyatakan positif Covid-19. ( Berdasarkan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan SEKMA Nomor 8 Tahun 2020 ).
PA Selatpanjang melakukan penutupan pelayanan masyarakat setelah pada tanggal 7 September 2020 dilakukan tes swab terhadap seluruh pegawai PA Selatpanjang yang hasilnya terdapat 1 orang tenaga honorer dinyatakan positif covid-19 dan saat ini tengah dirawat di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penutupan Pelayanan tersebut juga didasari surat rekomendasi dari Bupati Kepulauan Meranti tertanggal 14 September 2020, PA Selatpanjang kembali memperpanjang penutupan aktifitas kantor selama 1 minggu. (lihat disini).
Kini PA Selatpanjang akan membuka kembali akses pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti setelah melakukan penutupan kantor selama 2 minggu. Selain itu, juga didasarkan pada surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. (lihat Disini), yang menyatakan 25 orang aparatur PA Selatpanjang Negatif Covid-19.
Adapun pejabat PA Selatpanjang yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 telah dinyatakan sembuh oleh RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 dan bersiap untuk kembali beraktifitas. (Tim IT PA Slp/Gus)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

