Pekanbaru, selasa 29 Juni 2020 M bersamaan dengan 9 Dzulqaidah 1441 H Pengadilan Agama Pekanbaru mengadakan Penandatangan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Nota Kesepahaman tersebut tentang “PENGIRIMAN PETIKAN SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN DAN AKSES SISTEM INFORMASI PENELUSUSRAN AKTA CERAI (SIPA)” Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs. H. Usman, S.H., M.H didampingi oleh Panitera Muhammad Yasir Nasution, M.A dan Sekretaris Samsir Toona, S.H.I.

Maksud Nota Kesepahaman (MoU) dibuat adalah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan publikasi produk Pengadilan Agama Pekanbaru dan pencegahan penggunaan produk Pengadilan Agama Pekanbaru yang palsu dan untuk kepengurusan adminstrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru. Sebelum Nota Kesepahaman ini dilaksanakan Ketua Pengadilan Agama dan jajarannya mengadakan penjajakan terlebih dahulu ke Kantor DISDUKCAPIL Kota Pekanbaru pada bulan Mei 2020.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, Nota kesepahaman ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru dan Kepala Dinas Kependudukana dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru. Penandantanganan dilaksanakan di Kantor DISDUKCAPIL Kota Pekanbaru.