Pasir Pengaraian, 30 September 2026 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mencatat realisasi anggaran sampai dengan September 2026 sebesar Rp17.773.479.982 dari total pagu revisi Rp33.981.498.000 pada DIPA 01 Es. I Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Realisasi tersebut terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp7.227.484.090 dari pagu Rp8.378.468.000 atau sekitar 86,26%, Belanja Barang sebesar Rp828.998.763 dari pagu Rp1.139.206.000 atau sekitar 72,77%, serta Belanja Modal sebesar Rp9.716.999.129 dari pagu Rp24.463.824.000 atau sekitar 39,72%. Secara keseluruhan, realisasi DIPA 01 telah mencapai sekitar 52,30%.

Sementara itu, pada DIPA 04 Es. I Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, realisasi anggaran sampai dengan September 2026 telah mencapai 100%, yaitu sebesar Rp142.400.000 dari total pagu Rp142.400.000. Anggaran tersebut meliputi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebesar Rp101.500.000, Pembebasan Biaya Perkara sebesar Rp2.400.000, dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan sebesar Rp38.500.000. Realisasi tersebut menunjukkan seluruh anggaran pada ketiga komponen DIPA 04 telah terserap sesuai dengan alokasi yang tersedia.

Dengan capaian tersebut, PA Pasir Pengaraian terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran secara berkala untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai perencanaan, ketentuan yang berlaku, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Monitoring realisasi juga dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran hingga akhir Tahun Anggaran 2026.(GSN)