Berita PA Bengkalis|| www.pa-bengkalis.go.id      

Bengkalis, 23 September 2026 – Dalam upaya menghapus anggapan keliru di tengah masyarakat yang menganggap bahwa lembaga peradilan agama hanya menangani sengketa perceraian semata, Pengadilan Agama (PA) Bengkalis menggencarkan program sosialisasi dan edukasi hukum secara terbuka. Melalui publikasi media informasi terpadu, PA Bengkalis memberikan pemahaman mendalam terkait ruang lingkup yurisdiksi dan kewenangan lembaga peradilan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan amanat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, kewenangan Pengadilan Agama mencakup spektrum bidang hukum perdata Islam yang sangat luas. Selain perkara perkawinan—yang di dalamnya meliputi perceraian, izin poligami, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, serta isbat nikah—PA Bengkalis juga memiliki kewenangan mutlak dalam menangani sengketa waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga sengketa ekonomi syariah.

Melalui penyuluhan dan diseminasi informasi digital yang berkesinambungan ini, Pengadilan Agama Bengkalis menegaskan perannya bukan sekadar tempat mengurus perceraian, melainkan benteng keadilan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta pelayanan prima bagi seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Bengkalis. Komitmen ini sejalan dengan moto pelayanan BEDELAU (Bersih, Efisien, Disiplin, Empati, Loyalitas, Akuntabel, dan Unggul) dalam mewujudkan peradilan modern yang transparan dan dapat diandalkan.

*** (tim redaksi pa Bengkalis)***