
Pasir Pengaraian, 29 September 2026 — Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan peletakan sita eksekusi atas permohonan dari Pengadilan Agama Payakumbuh pada Selasa, 29 September 2026. Pelaksanaan tersebut dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dengan didampingi dua orang saksi dari unsur pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Adapun objek yang menjadi sasaran sita eksekusi berada di wilayah Desa Pematang Berangan, dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib serta lancar.
Dalam pelaksanaannya, Panitera bersama dua orang saksi melaksanakan tahapan sita eksekusi dengan melakukan pemeriksaan dan pencatatan terhadap objek yang berada di lokasi. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh aparat Desa Pematang Berangan sebagai unsur pemerintah setempat. Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung, Kepolisian dari Polsek Rambah juga hadir memberikan pengamanan sehingga pelaksanaan sita eksekusi dapat berjalan dalam suasana aman dan kondusif.

Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bagian dari dukungan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terhadap pelaksanaan tugas peradilan serta kerja sama antarpengadilan dalam memberikan pelayanan hukum. Koordinasi antara Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Pengadilan Agama Payakumbuh, pemerintah desa, dan pihak kepolisian menunjukkan pentingnya sinergi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Melalui pelaksanaan yang tertib, profesional, dan sesuai prosedur, diharapkan setiap tahapan eksekusi dapat terlaksana secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (FF)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

