
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang, Selasa 29 September 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi. Dalam perkara cerai talak, Mediator Nonhakim Zamri, S.H., C.Md., berhasil memfasilitasi para pihak hingga tercapai kesepakatan yang berujung pada pencabutan perkara. Kegiatan tersebut didampingi oleh Ketua PA Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H.
Proses tersebut memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan kepentingan masing-masing. Pihak Pemohon hadir langsung dalam proses mediasi sedangkan pihak Termohon hadir melalui kuasa hukumnya, sementara mediator memfasilitasi komunikasi dan pembahasan untuk menemukan titik temu atas persoalan yang dihadapi.
Hasil pembahasan kemudian disepakati para pihak dan menjadi dasar bagi Pemohon untuk mencabut perkaranya. Pencabutan tersebut menunjukkan adanya penyelesaian yang dapat diterima para pihak tanpa melanjutkan perkara ke tahapan berikutnya.
Ketua PA Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H., mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui kesepakatan para pihak merupakan bagian dari pelayanan peradilan yang mengedepankan kepentingan para pihak.
Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya PA Bangkinang dalam memberikan pelayanan penyelesaian perkara secara profesional serta memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

