WhatsApp Image 2026-09-28 at 15.11.36.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, 28 September 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara yang ditangani pada Senin (28/9/2026). Melalui proses mediasi yang dilaksanakan dengan mengedepankan upaya perdamaian, perkara cerai gugat tersebut berakhir dengan pencabutan gugatan oleh penggugat.

Mediasi dalam perkara tersebut dilakukan oleh Mediator Non hakim H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. Dalam prosesnya, mediator memfasilitasi penggugat untuk memahami kembali persoalan yang menjadi dasar gugatan serta membuka ruang komunikasi untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara secara damai.

Meskipun tergugat tidak hadir dalam proses mediasi, mediator tetap menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses mediasi dan komunikasi yang dilakukan, penggugat akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah diajukannya.

Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa mediasi tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian sengketa melalui putusan, tetapi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk mempertimbangkan kembali penyelesaian permasalahan yang dihadapi. Pencabutan gugatan menjadi pilihan penggugat setelah mengikuti proses mediasi.

Ketua PA Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H., mengapresiasi pelaksanaan mediasi yang telah dilakukan. Menurutnya, setiap proses mediasi merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian.

Ketua juga menekankan pentingnya peran mediator dalam menjalankan proses mediasi secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan. Kemampuan mediator dalam membangun komunikasi menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan ruang kepada para pihak untuk menemukan pilihan penyelesaian.

Bagi PA Bangkinang, keberhasilan mediasi tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus mengoptimalkan proses mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa. Setiap perkara diberikan kesempatan untuk terlebih dahulu mengedepankan upaya perdamaian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Keberhasilan ini sekaligus memperkuat komitmen PA Bangkinang dalam meningkatkan kualitas penyelesaian perkara dan memberikan pelayanan peradilan yang efektif, profesional, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).