Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan menghadiri Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang membahas penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026, Senin (28/09/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Soebrantas Tembilahan. Ketua PA Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Arjudin, S.H.I., M.H.

Rapat paripurna dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Asmadi, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. Tantawi Jauhari, M.M., CGRE, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Iwan Taruna, S.T., M.Si., perwakilan Kapolres Indragiri Hilir, perwakilan Dandim 0314/Inhil, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sekretaris DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, 25 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, para Kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, serta undangan lainnya.

Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian pidato Bupati Indragiri Hilir mengenai penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam pidato yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, dijelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD merupakan tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus kelanjutan dari pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian Rancangan Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan selama pelaksanaan APBD tahun berjalan, baik terkait kondisi kemampuan keuangan daerah, kebijakan pemerintah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa hal yang menjadi dasar penyesuaian antara lain terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa, dukungan pemerintah pusat untuk pendanaan penanganan kebakaran hutan dan lahan, pemenuhan belanja yang bersifat mandatory dan earmark, kebutuhan pergeseran anggaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.979.089.683.796,15, mengalami penurunan sebesar Rp81.349.475.873,85 dari anggaran semula sebesar Rp2.060.439.159.670,00.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp339.039.002.190,15, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.630.050.681.606,00, serta Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp10.000.000.000,00.

Sementara itu, Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2.057.587.421.056,58, berkurang sebesar Rp181.504.989.613,42 dari anggaran semula sebesar Rp2.239.092.410.670,00. Dengan demikian, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp78.497.737.260,43.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya menjadi sebesar Rp78.497.737.260,43, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp0,00. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp78.497.737.260,43, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan diproyeksikan sebesar Rp0,00.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara lancar, efektif, efisien, dan konstruktif. Setelah memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, rancangan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran PA Tembilahan dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga koordinasi dan hubungan kelembagaan dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir serta instansi vertikal lainnya. Sinergi antarlembaga diharapkan terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir.

Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026 tersebut selesai sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Situasi wilayah Kabupaten Indragiri Hilir hingga kegiatan berakhir juga dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

#MenpanRB

#HumasMahkamahAgungRI

#Badilag

#PengadilanTinggiAgamaPekanbaru