WhatsApp Image 2026-09-28 at 14.28.37.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, 28 September 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB melaksanakan rapat Tim Penilai Arsip Kesekretariatan pada Senin (28/9/2026) pukul 14.00 WIB bertempat di Media Center PA Bangkinang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H., didampingi Wakil Ketua PA Bangkinang, Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I., Hakim Mardhiyyatul Husna Hasibuan, S.H.I., M.H., Panitera Muslim, S.Ag., M.H., dan Sekretaris Hendri Suwelman, S.Kom.

WhatsApp Image 2026-09-28 at 14.28.37 (1).jpeg

Rapat dilaksanakan sehubungan dengan rencana pelaksanaan penilaian terhadap usulan pemusnahan arsip yang terdapat pada bagian kesekretariatan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan telah melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.

Dalam rapat, tim membahas persiapan penilaian, termasuk kesiapan dokumen dan data arsip yang menjadi objek penilaian. Penelaahan diperlukan untuk memastikan arsip yang diusulkan telah memenuhi persyaratan serta dapat dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi dan kearsipan.

Ketua PA Bangkinang menekankan pentingnya ketelitian dalam melakukan penilaian terhadap setiap arsip. Proses pemusnahan tidak hanya berkaitan dengan pengurangan volume arsip, tetapi juga harus memperhatikan nilai guna, masa retensi, serta ketentuan yang berlaku sehingga tidak terdapat arsip yang masih memiliki nilai penting bagi organisasi.

Kehadiran unsur pimpinan, hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan dalam rapat tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan pengawasan terhadap proses pengelolaan arsip. Kolaborasi antarbagian diperlukan agar proses penilaian dapat dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan.

Rapat juga menjadi sarana bagi tim untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penilaian dan tahapan yang harus dilakukan. Setiap anggota tim diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Penilaian terhadap usulan pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan kearsipan yang tertib dan akuntabel. Dengan proses penilaian yang dilakukan secara cermat, pengelolaan arsip di lingkungan PA Bangkinang diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan.

Melalui rapat tersebut, PA Bangkinang terus memperkuat tata kelola kesekretariatan, khususnya dalam bidang kearsipan. Pengelolaan arsip yang tertib diharapkan dapat mendukung administrasi perkantoran sekaligus menjaga ketersediaan informasi dan dokumen yang masih memiliki nilai guna.

Rapat yang berlangsung hingga selesai tersebut menjadi langkah persiapan dalam pelaksanaan penilaian usulan pemusnahan arsip kesekretariatan di PA Bangkinang."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)